Jakarta – Zainudin Amali, politisi Partai Golkar dipercaya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Dalam pengumuman Kabinet Kerja di Istana Negara, Rabu (23/10/2019) pagi WIB, Zainudin Amali berada di antara 36 menteri yang ditunjuk Jokowi untuk periode 2019-2024.
Munculnya Zainudin Amali menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, nama pria kelahiran Gorontolo, Sulawesi itu cukup asing terdengar di dunia olahraga.
Hal itu wajar. Sebab, Zainudin Amali lebih banyak bergelut di dunia polotik. Selain itu, pria yang lahir pada 16 Maret 1962 tersebut juga terkenal sebagai pengusaha.
Untuk mengenal lebih jauh Zainudin Amali, lihat fakta menarik Menpora pengganti Imam Nahrawi ini di halaman selanjutnya.
Pendidikan
Suami dari Nadiah ini mengenyam bangku sekolah dasar di SDN Buhu, Gorontalo. Namun dia menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Manado.
Zainudin Amali juga seorang lulusan dari STIE Swadaya Jakarta pada 1992. Ketika meraih gelar sarjana, usianya sudah menginjak 30 tahun. Pada zaman masih menjadi mahasiswa, dia juga aktif di berbagai organisasi.
Politikus
Pria yang saat ini berusia 57 tahun tersebut masih aktif sebagai anggota Partai Golkar. Dia menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar periode 2014-2019.
Selain itu, Zainudin Amali juga pernah menjabat sebagai DPP Partai Golkar sesuai dengan hasil Munas Ancol. Hasil Munas Ancol menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Zainudin juga anggota DPR terpilih sebanyak empat kali. Dia terpilih pertama kali menjadi anggota Dewan mewakili Provinsi Gorontalo periode 2004-2009 serta 3 kali mewakili Provinsi Jawa Timur pada periode 2009-2014, periode 2014-2019, dan periode 2019-2024.
Namanya Muncul di Kasus KPK
Nama Zainudin Amali sempat dua kali terseret kasus KPK. Pertama, namanya terseret kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dihukum penjara seumur hidup.
Namanya juga muncul di kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Tersangka dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Namun, dalam dua kasus KPK tersebut, Zainudin Amali hanya berstatus sebagai saksi.
Pengusaha
Selain sebagai politisi, Zainudin juga seorang pengusaha. Tercatat, dia menjadi Direktur PT Putra Mas, Komisaris PT Wirabuana Dwi Jaya Persada, Komisaris PT Gitrana Sendiko, Direktur PT Surya Terang Agung, dan Direktur PT Makmur Triagung.
Komentar