Site icon KANGBOLA

Pelaku Pelemparan Bom Pada Bus Borussia Dortmund Dipenjara 14 Tahun

Pelaku Pelemparan Bom Pada Bus Borussia Dortmund Dipenjara 14 Tahun

Berita Bola | Kangbola.com – Pelaku penyerangan bus Borussia Dortmund dengan bom dijerat hukuman penjara selama 14 tahun, walaupun menolak punya niat membunuh siapapun pada 2017 yang lalu. Pelaku Pelemparan Bom Pada Bus Borussia Dortmund Dipenjara 14 Tahun

Insiden itu terjadi mendekati pertemuan pertama babak perempat final Liga Champions antara Der
BVB vs AS Monaco.

Satu bom meledak dekat bus tim, tidak lama setelah bertolak menuju Stadion Signal Iduna Park.
Waktu itu, bek Marc Bartra langsung dibawa ke rumah sakit karena terluka dan alami
permasalahan pada pergelangan tangannya. Pertandingan itu pada akhirnya dipending selama 24
jam.

Para pendukung Borussia Dortmund pun buka pintu buat para supporter AS Monaco untuk menginap,
dan sikap ini mendapat pujian dari dunia sepakbola. Sayangnya, insiden peledakan itu berekor
panjang dengan meruncingnya perselisihan antara Hans-Joachim Watzke dengan pelatih waktu itu,
Thomas Tuchel.

Pasalnya, Tuchel menuduh UEFA dan Watzke memaksa anak asuhnya bermain dengan perasaan takut
dan trauma, sampai Borussia Dortmund kalah 2-3. Kylian Mbappe memberikan dua gol buat tim asal
Perancis itu, dan prestasi itu langsung melambungkan namanya.

Sekarang, kasus teror ini sudah diputuskan pengadilan, dimana Jaksa Federal Jerman yakini
pelaku yang dinamakan ‘Sergej W’ itu bersalah karena melakukan aksi teror untuk mendapatkan
keuntungan finansial dari penjualan saham Dortmund, sehari sesudah insiden terjadi.

Pelaku mengaku merakit dan membuat bom, tetapi membantah punya niat membunuh siapapun. Dia
juga menyatakan, dirinya hanya ingin menciptakan teror semata-mata.

Akan tetapi dia dituduh lakukan percobaan pembunuhan pada 28 orang pada Agustus yang lalu, dan
pengadilan sudah mengeluarkan vonis pada Selasa (27/11) waktu setempat, dengan hukuman 14
tahun penjara.

Putusan pengadilan ini termasuk lebih ringan, karena jaksa minta supaya pelaku diberi hukuman
kurungan penjara seumur hidup. Sementara pihak pembela ingin kliennya hanya dipenjara kurang
dari 10 tahun.

Exit mobile version